Ultimate magazine theme for WordPress.

adab, Hukum dan Keutamaan I’tikaf di Akhir Ramadhan

0

Hukum I’tikaf


Para Ulama telah berijma’ bahwa i’tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang diisyaratkan dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Beliau sendiri senantiasa beri’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. A’isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan : ” adalah Rasulullah SAW beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan” (HR.Bukhari dan Muslim).

Hal itu dilakukan beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para sahabat dan istri Rasulullah SAW senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata : “Sepengetahuan saya tak seorang pun ulama mengatakan I’tikaf bukan sunnat”.

Keutamaan I’tikaf


Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad ; Tahukah anda hadits yang menunjukkan keutamaan i’tikaf? Ahmad menjawab ; tidak kecuali hadits lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Sahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusshalih senantiasa melakukan ibadah ini.

I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqarrub kepada Allah pada waktu yang terbatas, tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada sang Khaliq (Pencipta). Bermunajat sambil berdoa dan beristigfar kepadaNya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani lebih berkualitas dan berarti.

Ibnu Qayyim berkata, “I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh dihadapan Allah, ber-khalwat denganNya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah”.

Leave A Reply

Your email address will not be published.